Ketua Devisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Panwaslih
Pidie, Muhmmad Khairullah |
Padahal aturan tentang kewajiban mundur bagi perangkat desa jelas perintahkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRK/Kota.
Sebelumnya juga sudah ditekankan dalam Undang-Undang Pemerintahan Desa dan juga Qanun Aceh, nomor 04 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, ujar Khairullah keuchik dan perangkat desa dirang terlibat aktif politik.
Ketua Devisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Panwaslih Pidie, Muhammad Khairullah mengungkapkan, puluhan aparat desa, mulai dari keuchik dan perangkat desa di Kabupaten Pidie belum mengundurkan diri dari pejabat di pemerinta.
“Ada 25 bacaleg belum mengundurkan diri dari jabatan keuchik dan perangkat gampong,” ujar Muhammad Khairul, Sabtu 28 Oktober 2023.
Sejuah ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terhadap para bacaleg yang belum memenuhi syarat caleg di Kabupaten Pidie, termasuk memberitahu Komisi Indepanden Pemilihan (KIP) setempat.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setdakap Pidie terkait keberadaan keuchik dan perangkat desa dalam daftar bacaleg.
“Kami sudah dampaikan data ini kepada pemerintah setempat, karena dalam undang-undang desa juga tidak dibenarkan,” pungkasnya.
Secara jadwal, penetapan calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Pidie dilaksanakan pada 3 November 2023, pada 4 November akan dilanjutkan dengan pengumuman daftar calon tetap (DCT).