Sidang putusan dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat 26 Oktober 2023. |
Sigli | Untuk kesekian kalinya, keuchik (kepala desa) di Kabupaten Pidie harus mendekam dalam jeruji besi karena salah urus dana desa (DD) yang gelontorkan negara untuk membantu pemberdayaan masyarakat.
Mantan Kechiek Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie, Saiful Azmi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi DD dan dihukum 4 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan pidana penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Prasetyo melalui Kasi Pidsus, Ivan Najjar Alavi kepada awak media, Kamis 26 Oktober 203 mengatakan, putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas 20 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Selain menghukum 4 tahun pidana penjara, terdakwa Saiful juga dibebankan uang kengganti Rp 368.1 juta, jika tidak dibayar harta benda akan disit dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut.
“Jika uang penganti itu tidak mampu dibayar, maka akan dibanti dengan kurungan penjara selama 2 tahun,” kata Ivan mengutip putusakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Pihaknya sudah menyatakan banding atas putusan tersebut, alasannya karena beberapa poin dalam putusan itu berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.
Salah satunya hukuman pidana penjara, JPU menuntut 5 tahun kurungan dan hakum memutuskan 4 tahun pidana penjara.
Kemudian jumlah uang penganti, juga berbeda dari tntutan, JPU sebelumnya membebankan yang penganti kepada terdakwa sebesar Rp Rp 393,1 juta, sementara diputuskan Rp 368,1 juta.
“Kita sudah nyatakan banding, karena putusan hakim pengadilan banda aceh tidak sama dengan tuntutan JPU,” terang Ivan.