Qanun Ketertiban Umum Berlaku, Satpol PP Pidie Siap Beraksi


Sigli | Pemerintah Kabupaten Pidie resmi memiliki pijakan hukum dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan terhadap masyarakat di daerah penghasil melinjo tersebut.

Ketentuan itu termaktub dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan terhadap masyarakat.

Sedikitnya ada 16 jenis kegiatan masyarakat yang diawasi dalam qanun tersebut dan siap ditertipkan oleh penyelenggara pemerintahan jika ditemukan pelanggaran.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP-WH Kabupaten Pidie, Fahrizal saat sosialisasi qanun ketertiban itu kepada SKPK terkait, seluruh camat di Pidie, mukim, forum keuchik hingga personil Satpol PP di Aula SMK 2 Sigli, Kamis (19/10/2023).

"Sebelumnya kita belum punya qanun ketertiban umum ini, sebagai tahap awal kita sosialisasi dulu dan 2024 nanti baru akan dilaksanakan," ujar Fahrizal.

16 item yang terus awasi pemerintah untuk terciptanya kenyamanan antara lain keberadaan bangunan liar, keberadaan hewan ternak, hiburan hingga tentang kebersihan dan lingkungan hidup.

Kemudian pedangang kaki lima yang tidak pada tempatnya, pemasangan papan reklame sembarangan, jalan dan angkutan jalan, parkir liar hingga ketertiban palaksaan syariat islam.

Untuk itu, Fahrizal berharap dukungan dan peran masyarakat untuk mendukung terlaksannya semau ketentuan dalam qanun yang telah disahkan tersebut.

"Pelaksanaan qanun tersebut tidak hanya dibebankan kepada Satpol PP-WH semata, sejumlah dinas terkait sesuai tupoksi," timpa Fahrizal (admin)