Revisi Qanun Pendidikan Pemerintah Aceh Bakal Rekrut Guru Dayah

Anwar Husen, Ketua Komisi VI DPRA
Sigli | Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Ketua Komisi VI DPRA Anwar Husen, Selasa (17/10/2023) menyebutkan, ada banyak poin diubah dan dalam regulasi Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan di Aceh agar siswa berdaya saing, bermutu dan bermoral.

Salah satu poin yang diubah, yakni akan ada tambahan jam belajar siswa pendidikan agama agar tidak menganggu kurikurim nasional, khusus untuk jenjang pendidikan SMA/MA dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

"Ya tambahan dua jam pelajaran agama dan nanti ada perekrutan guru dayah untuk menunjang pendidikan agama di sekolah," terang Anwar.

Langkah revisi tersebut, tambah Anwar juga bertujuan mengintegrasikan sistem pendidikan dayah ke dalam pendidikan umum dan hal tersebut sudah diamanahkan dalam undang-undang tentang keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Tentu butuh tambahan butget untuk mewujudkan qanun hasil revisi tersebut nantinya, namun kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi pemerintah Aceh untuk tidak melaksanakan setiap regulasi daerah yang sudah diputuskan.

"Setiap keluar qanun, tentu biaya mengikuti dan itu tidak jadi kendala, karena terpenting anak-anak bisa mendapatkan pendidikan yang kayak," timpa Anwar.

Selain tambahan jam belajar agama dan upaya perintegrasian pendidikan umum dengan pendidikan agama, pihaknya juga sedang mengupayakan siswa-siswa berprestasi bisa mendapatkan pendidikan khusus.

Sehingga, siswa-siswa berprestasi bisa mengakses seluruh fasilitas-fasilitas pendidikan bermutu di Aceh, tidak hanya siswa dari latar belakang mampu saja, namun juga untuk dari siswa dari keluarga kurang mampu sekali pun.

"Akan ada jaminan pendidikan bagi siswa yang berprestasi dan bertalenta, jadi tidak mengenal dia anak bupati kah, anak pegawai, atau anak penjual pisang goreng sekalipun bisa mendapatkan jaminan itu," timpa Anwar disela-sela diskusi publik di Pidie.

Meski begitu, tim legislasi dari DPRA masih menjaring masukan dari masyarakat Aceh untuk menyempurnakan revisi qanun penyelenggaraan pendidikan di Aceh.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melaksanakan dapat dengar pendapat umum (RDPU) di beberapa lokasi terpisah di Aceh