Sigli -- Sedikitnya enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie mundur berjamaah dari keanggotaan sejumlah partai politik (parpol).
Kemunduran dari keanggotaan partai itu dilakukan para wakil rakyat tersebut, setelah mereka resmi berpindah partai pada pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 mendatang.
Enam anggota partai yang mundur tersebut tersebut yakni empat anggota PDA, satu anggota PNA dan satu anggota dewan dari Partai Golkar.
Kasubbag Teknis dan Hubmas KIP Pidie, Neti Saparita dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 November 2023 menerangkan, bagi anggota dewan yang dicalonkan oleh partai politik berbeda harus memenuhi persyararatan pengunduran diri dari parpol peserta pemilu sebelumnya.
Penegasan itu diterangkan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 tahun 2023 tantang Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Dan mereka (anggota dewan) sudah sampaikan surat pernyataan bermaterai, yang menerangkan bahwa surat pengunduran diri telah disampaikan ke parpolnya," kata Neti.
Surat pernyataan keluar dari anggota parpol itu disampaikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie sekitar awal Oktober 2023 lalu atau pada tahap pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
Bagi KIP, surat pernyataan pengunduran diri dari anggota parpol bermaterai itu sudah mencukupi syarat bagi penyelenggara untuk menerangkan calon tersebut tidak lagi tergabung dengan partai tersebut.
"Suratnya sudah ada dan sudah ditandatangani di atas materai, maka sudah cukup, karena jika tidak (MS) memenuhi syarat, mana bisa ditetapkan dalam DCT (daftar calon tetap)," timpa Neti.
Sebelumnya, KIP Kabupaten Pidie telah menetapkan DCT anggota DPR Kabupaten Pidie berjumlah 668 orang calon, dengan rincian 220 orang perempuan dan 448 orang laki-laki.