Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana Lho

Sigli -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie mengingatkan peserta Pemilu untuk patuh dan taat pada tahapan yang telah ditetapkan, terutama menyangkut tahapan kampanye.

Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Panwaslih Kabupaten Pidie, Muhammad Khairullah, Sabtu 4 November 2023 mengatakan, sesuai tahapan jadwal kampanye baru dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024.

Sebelum tanggal tersebut, terang Khairullah peserta pemilu dilarang melakukan aktifitas kampanye, penegasan itu termaktup dalam Pasal 69 Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) diterangkan, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

“Jauh hari, kami sudah mengimbau partai politik peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya jadwal masa kampanye,” ujar Khairullah.

Dalam Pasal 492 kembali ditegaskan, selain pelanggaran administrasi, parpol yang melanggar jadwal kampanye bisa terjerat pidana, dengan hukuman paling lama satu tahun kueungan penjara dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Sebelum masa kampanye, peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai, namun wajib memberitahun rencana kegiatan tersebut kepada KIP dan Panwaslih Pidie satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal bisa dipidana dan itu ada turannya dan kita sudah memberitahu partai politik peserta pemilu,” timpa Khairullah.