Sigli, nalurinews – Kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejar) Pidie berakhir diselesaikan di luar pengadilan, kedua belah pihak sepakat kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasi Pidana Umum Kejadi Pidie, Sukriyadi kepada nalurinews, Senin 13 November 2023 menerangkan, kasus penipuan yang menjerat Is (38) warga Kecamatan Peukan Baro, Pidie selesai melalui jalur retoratve justice (RJ) yang difasilitasi pihaknya.
Is sebelumnya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana termaktup dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Korbannya adalah Fathun (40) warga Gampong Mesjid Keumangan, Kecamatan Mutiara, Pidie.
“Kemaren proses pelaksaan restorative justice dilakukan di Kantor Jaksa Pidie, sudah persetujuan Kejati Aceh, serta petunjuk dari Jampidum melalui Dir Oharda,” ujar Sukriyadi.
Dalil lain dilakukan penyelesaian lewat jalur RJ tersebut, karena baru pertama sekali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah empat tahun, kemudian sudah adanya perdamaian antara pihak disertai pengembalian seluruh kerugian korban.
Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai RP 94 juta lebih, jumlah uanh merupakan sisa dari Rp 180 juta lebih yang diambil Is dari korban dengan dalih untuk kepentingan pengerjaan proyek.
"Awalnya korban meminjam uang kepada korban secara bertahap tahun 2018 lalu, pelaku sudah berapa kali melakukan pembayaran dalam rentang waktu 2019-2021, sisa Rp 94 juga belum dikembalikan, dan kini sudah sepakat uang sisa akan dikembalikan," terangnya.
Pelaksanaan restorative justice dengan mempedomani Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP atau di Pasal 8 ayat (3) a, Pasal 14 a, b, i, Pasal 109, Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP, kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan restorative.