Lawan Keputusan PAW, Anggota Dewan Pidie Gugat Kepengadilan


Anggota DPRK Pidie, Fadli A. Hamid keluar dari PN Sigli

Sigli
– Anggota DPR Kabupaten Pidie, Fadli A Hamid resmi melawan keputusan Partai Golkar yang melakukkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya dari anggota dewan setempat.

Perkara pun itu telah didaftar Fadli di Pengadilan Negeri (PN) Sigli pada 27 Oktober lalu dengan nomor register 17/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sgi.

Kapada awak media, Fadli membenarkan tentang gugatan tersebut dan bahkan perkara tersebut sudah masuk dalam proses persidangan perdana.

“Iya, terkait proses PAW saya,” kata Fadli.

Untuk keputusan PAW dirinya, menurut Fadli tidak mengacu pada mekanisme dan aturan yang ada, sehingga terkesan dipaksankan.

Diakui Fadli, usulan PAW tersebut hanya didasari surat dari DPD II Partai Golkar Pidie.

“Sesuai mekanisme partai, proses PAW harus berdasarkan surat yang dikeluarkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” ujarnya.

Selain soal PAW, ia juga menggugat keputusan partai yang tidak mengikutsertakan dirinya dalam kontestasi politik pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Golkar Pidie meminta surat pernyataan bersedia sebagai caleg dan telah saya serahkan, namun nama saya tidak didaftarkan,” timpanya.

Ketua DPD II Golkar Pidie, T Saifullah dikonfirmasi terkait gugatan dari salah satu Fadli A. Hamid, tidak menjawab, begiu juga dengan pesan singkat yang dikirim kenomor whatApp juga tidak dibalas.