Sigli, nalurinews – Sejumlah papan reklame tidak berizin kian bertebaran di Kabupaten Pidie, hingga menggu ketertiban umum didarah itu.
Pemerintah Kabupaten Pidie juga terkesan tutup mata dengan fenomena ini, membiarkan para vendor menancap besi-besi papan reklame disembatan tempat.
Selain menganggu ketertiban umum, para vendor tidak diketahui tidak menunaikan pajak untuk kegiatan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pidie, Efendi menyebutkan pihaknya selalu himbaun pihak vendor untuk mengurus persetujuan pendirian bangunan gedung (PBG) sebelum membangunan papan rekalme.
Namun begitu, pihanya mendapati beberapa vendor sempat menyambangi kantor PPMPTSP dan mengambil beberapa syarat mendapatkan izin PBG, namun tidak lagi kembali.
“Mereka (vendor) datang ke kantor, tapi setelah ambil syarat-syaratnya tidak kembali lagi,” ujar Efendi.
Pihaknya juga sering melakukan koordinasi dengan pihak keuangan soal perpajakan dan Dinas PUPR atau Disekim Pidie untuk rekomendari pendirian gedung.
Seperti temuan pendirian papan reklame rokok yang dipasang di pinggir jalan Sipang Mulieng-Keuniree, Kecamatan Pidie yang diketahui belum mendapatkan izin.
Namun tiang reklame itu sudah dipasang oleh pihak vendor sejak dua hari lalu, meski tidak mengantongi izin dari pamerintah.
“Kami sudah telpon vendor agar segera membongkar sendiri, karena belum ada izin,” ucap Efendi tegas. []