Sejumlah BB dalam perkara tersebut berupa lima unit telpon pintar dan 60 bilion chip hinggs domino diputuskan dilakukan pemusnahan.
Sigli -- Setelah putusan terhadap lima perkara judi online game higgs domino inkrah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie di Kota Bakti siap melakukan eksekusi terhadap para terdakwa.
Rencananya, eksekusi terhadap pelaku maisir jual beli chip hingga domino akan dilakukan eksekusi cambuk di halaman Masjid Baitil A'la Lilmujahidin (Masjid Abu Daud Beureueh) Kecamatan Mutiara usai shalat jumat sekira pukul 14.00 wib.
Jaksa Eksekutor Cabjari Pidie di Kota Bakti, Teuku Tarmizi SH, Jumat 10 November 2023 menuturkan, sebelumnya lima terdakwa pelanggaran syariat islam telah diputusan bersalah melakukan jarimah maisir oleh Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Setiap terdakwa kemudian dihukum masing-masing dengan belasan kali cambuk di muka umum, setelah dikurangi masa penahanan selama perkara tersebut berjalan.
"Ada lima perkara jarimah maisir jual beli chip hinggs domino sudah inkrah, hari ini rencananya akan dieksekuai cambuk," kata Tarmizi.
Lima terpidana yang terlibat jarimah maisir tersebut merupakan penjual chip hingga domino lintas kecamatan, mereka masing-masing Khai (35) asal Gampong Barat, Kecamatan Pidie dan Muh Kau (28) warga Gampong Dayah Muara Garot, Kecamatan Indrajaya.
Selanjutnya, Muh Zai (31) warga Gampong Grong-Grong, Riz Sar (25) warga Gampong Kulu, Kecamatan Mila dan Syu Ab (25) warga Gampong Pasi Ie Leubei, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
"Semua terdakwa dihukum 20 kali cambuk, kecuali Riz Sar dihukum 15 kali cambuk," ujar Tarmizi.
Sejumlah BB dalam perkara tersebut berupa lima unit telpon pintar dan 60 bilion chip hinggs domino diputuskan dilakukan pemusnahan.