'Tolak' PAW, Enam Anggota DPRK Pidie Gugat ke Pengadilan

Pada poin dua kembali ditegaskan, bacalon DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, hal itu diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tantang pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Sigli, nalurinews -- Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menggugat keputusan partainya yang melakukan pergantian antar waktu terhadap mereka.

Enam anggota DPRK Pidie tersebut antara lain, Fadli A.Hamid dari partai Golkar, Zulfazli dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan dari Partai Darul Aceh (PDA) masing-masing Abdul Manaf, Juwakir, Kurniada dan Zamzami.

Ada alasan para anggota dewan ini menggugat keputusan PAW oleh partai, mulai karena tidak diusul lagi sebagai caleg, partai sedang dalam sengketa dan ada juga karena partai yang dulu tidak lagi lolos sebagai peserta pemilu.

Dengan beragam alasan, gugatan para anggota dewan periode 2019 - 2024 itu telah didaftar secara resmi di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menyurati gubernur, bupati dan DPRD kabupaten/kota perihal pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2024.

Pada poin pertama surat tanggal 16 Juni 2023 lalu itu ditegaskan, bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain, penegasan itu sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 tantang Pemerintah Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Pada poin dua kembali ditegaskan, bacalon DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, hal itu diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tantang pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Terpisah Sekretaris DPRK Pidie, Miswar dikonfirmasi wartawan terkait gaji dan tunjangan DPRK Pidie disebutkan tetap dibayar hingga keluarnya surat keputusan tentang pemberhentian  anggota DPRK dan diangkatnya anggota dewan pengganti.

"Sejauh belum ada surat keputusan pemberhentian, mereka (anggota dewan) tatap berhap menerima gaji plus tunjangan," ujar Miswar.

Seperti diketahui, kisaran pendapatan anggota DPRK Pidie dari gaji dan tunjangan mancapai Rp 29 juta lebih per bulan.