Sigli, nalurinews.com - Gugatan kisruh rekrutmen komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Pengadilan Negeri (PN) Sigli berakhir.
Pengadilan Negeri Sigli dalam putusannya menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili perkara kisruh rekrutmen calon penyelenggara pemilu tersebut.
Putusan itu disampaikan pada Kamis, 30 November 2023 kemaren, diantaranya menyebutkan mengabulkan eksepsi tergugat I (kuasa para Wakil Ketua DPRK Pidie) dan turut tergugat I.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi putusan itu dalam laman
Putusan itu sekaligus mengabulkan eksepsi Kuasa Tergugat I (Para Wakil Ketua DPRK Pidie) tentang Kompetensi Absolut (Kewenangan PN) terhadap gugatan para penggugat yaitu Sriwahyuza Dkk.
Dimana para tergugat menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 87 huruf b UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana Keputusan Badan dan atau Pejabat TUN dilingkungan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Penyelenggara Negara Lainnya, adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara, bukan kewenangan pengadilan negeri.
Posting Komentar untuk "PN Sigli Tolak Adili Kisruh Rekrutmen Komisioner KIP Pidie"