Residivis Narkoba Dibekuk Lagi di Pidie, BNN Sita 12 Peket Sabu

Kepala BNNK Kabupaten Pidie, AKBP Sabri, didampingi Kasi Rehabilitasi, Muhammad Nur

Informasi diperoleh penyidik, MZ ternyata sudah pernah divonis bersalah melakukan tidak pidana penyelahgunaan narkotika, hingga dihukum pidana penjara pada 2019 lalu.

Sigli, nalurinews.com – MZ (36) warga Gampong Rawa, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie ditangkap personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pidie karena diduga mengedar narkoba.

Benar saja, sedikitnya 12 paket narkotika jenis sabu diamankan dari tangan MZ saat dilakukan pencegatan dan penggeledahan oleh personil BNNK Pidie di jalan Gampong Rawa.

Kepala BNNK Pidie, AKBP Sabri dikonfirmasi wartawan, Selasa, 12 Desember 2023 menyebutkan, kasus pengedaran narkoba tersebut diungkap paa 17 Novemer 2023 lalu.

Sebelumnya, MZ sudah menjadi terget operasi penangkapan, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba diwilayah Rawa, Kecamatan Kota Sigli dan Pidie.

“Saat melaju dengan sepeda motor, MZ dihadang personil dan setelah digeledah kita dapati 12 paket sabu terbungus dengan plastik bening dengan total berat 1,95 gram,” ujar Sabri.

Informasi diperoleh penyidik, MZ ternyata sudah pernah divonis bersalah melakukan tidak pidana penyelahgunaan narkotika, hingga dihukum pidana penjara pada 2019 lalu.

Untuk itu, penyidik masih melakukan konsultasi dengan jaksa terkait jeratan hukum yang bakan dialamatkan pada tersanga, kerana kembali terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

“MZ merupakan residivis, baru Februari 2023 kemaren keluar dan kembali tertangkap dalam kasus serupa,” terang Sabri.