Sigli, nalurinews.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melakukan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melakukan jarimah zina.
Dua terdakwa yakni Zul (40) warga Indrajaya dan perempuan pansia Fat (83) warga Peukan Baro, Kabupaten Pidie.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Sigli, kedua terdakwa vonis bersalah dan dihukum masing-masing 100 kali u'qubat cambuk di muka umum.
Jeksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abduh menerangkan, sesuai dengan putusan majelis hakim, kedua terdakwa di eksekusi cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.
"Dua terpidana yang dieksekusi, masing-masing terdakwa dihukum 100 kali cambuk," kata Muhammad Abduh.
Prosesi cambuk dilakukan di teras depan Kantor Kasi Pidana Umum (Pidum) Komplek Kejari Pidie, Selasa 2 Januari 2024.
Eksekutor sempat beberapa kali menghentikan jelitan, ketika terpidana merintih kesakitan akibat dirajam menggunakan rotan.
"Sempat dihentikan beberapa kali, kemdian diganti dengan terpidana lain, tapi semuanya (ekseskusi) sudah tuntas dilaksanakan," ujar Muhammad Abduh.
Posting Komentar untuk "Dua Terpidana Zina di Pidie Dicambuk 200 Kali"