Untuk itu, Panwaslih berencana menertipkan umbul-umbul para peserta
pemilu yang dipajang pada zona-zona terlarang di Pidie
“Kami sudah surati kembali partai-partai peserta Pemilu, agar menertipkan apk-apk yang melanggar ketentuan,” kata Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Muhammad Khairullah, Kamis, 18 Januari 2024.
Sebelumnya, Khairul mengaku juga mendapat sudah mendapatkan surat himbuan dari Perusahan Listrik Negara (PLN) tentang apk yang mengganggu fasilitas jaringan kelistrikan.
Saat ini, ditemukan apk mulai membanjiri jalan protokol di Kabupaten Pidie dan bahkan sudah mengganggu fasilitas umum lain, hingga ada sebagian apk ditancap pada pohon.
Jelas, tindakan para peserta pemilu tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor : 15 Tahun 2023 tantang Kampanye Pemilihan Umum dan juga melanggar Qanun Kabupaten Pidie tentang Ketertiban Umum.
“Kami beri waktu hingga 21 Januari 2024 untuk diturunkan. Jika tidak, kami bersama intansi pemerintah yang akan menurunkannya,” terang Khairul.
Posting Komentar untuk "Tidak Beraturan, Ribuan APK di Pidie Bakal Ditertipkan"