Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie, Sukriyadi kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024 menerangkan, narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sisita dari sejumlah perkara yang sudah inkrah.
Barang bukti (BB) itu meliputi narkotika jenis sabu seberat 79,68 gram dan 451,14 gram jenis ganja dari 16 perkara yang ditangani mulai September 2023 hingga April 2024.
“Barang bukti itu dari 16 perkara yang sudah inkrah, periode September 2023 hingga April 2024,” kata Sukriyadi.
Proses pemusnahan dilaksanakan di halaman tengah Kantor Kejaksaan Negeri Pidie, ikut disaksikan sejumlah instansi terkiat.
Puluhan gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur cairan, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar pada tempat yang sudah disiapkan.
Posting Komentar untuk "79,68 gram Sabu dan 451,14 gram Ganja Dimusnahkan Jaksa di Pidie"