Sigli, nalurinews.com -- Husson Mukhtar (70) warga Bangladesh diganjar lima tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Husson divonis bersalah melanggar Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu, 15 Mei 2024.
Ia diketahui beran membantu melakukan kejahatan sebagai nahkoda, saat proses penyelundupan ratusan etnis Rohingya kewilayah Aceh melalui kawasan pesisir Kabupaten Pidie.
"Husson dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan namun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Sukriyadi, Jumat, 17 Mei 2024.
Dalam putusan itu, mejelis hakim juga memutuskan menyita dua unit kapal yang digunakan saat aksi penyelundupan itu disita untuk negara.
Dua kapal tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam kasus penyelundupan ratusan etnis Rohingya di Aceh, bersama satu unit telpon genggam.
"Dua kapal diputuskan dirampas untuk negara, ada satu telpon genggam dikembalikan kepada terdakwa," ujar Sukriyadi.
sebelumnya, Husson diamankan pihak keamanan setelah menyandarkan dua kapal berisi 341 etnis Rohingya di wilayah pantai Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh.
Keterangan dalam lepada polisi, saat itu para penyelundup diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 3,3 miliar dari aksi penyelundupan itu.
Setiap penumpang anak-anak dikenai biaya sebesar 50.000 Daka atau sekitar Rp 7 juta, sementara dewasa dikenakan 100.000 Daka atau setara Rp 14 juta. Jika diakumulasi, total keuntungan mencapai Rp 3,3 miliar.[]
Posting Komentar untuk "Selundup Ratusan Rohingya, Pria Bangladesh Dihukum 5 Tahun Penjara di Aceh"