Bacalon Bupati Pidie Jamal-Sayuti Belum Memenuhi Syarat

 

Sigli, nalurinews.com – Bakal calon (bacalon) bupati dan wakil  bupati Pidie, Jamaluddin dan Sayuti dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk melanjutkan pertarungan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hasil verifikasi faktual terhadap dukungan bacalon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pidie tahun 2024, ditemukan pasangan bacalon perseorangan masih kekurangan ratusan syarat dukungan.

Ketua KIP Kabupaten Pidie, Ramli mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disebutkan, syarat dukungan yang wajib diserahkan sekurang-kurangnya 3 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 13.347 jiwa untuk pencalonan di Pidie.

Pasangan bacalon Jamaluddin-Sayuti sebelumnya sudah menyerahkan 14.268 berkas dukungan kepada KIP Kabupaten Pidie.

“Jumlah dukungan hasil verifikasi faktual bakal calon, yang memenuhi syarat 12.414 dukungan, jumlah tersebut kurang dari dukungan minimmal 13.347 orang atau kekurangan 933 dukungan,” kata Ramli.

Bacalon masih diberikan waktu lima hari untuk melangkapi berkas dukungan dimaksud, namun bacalon harus menyiapkan dua kali dari kekurangan yang ditemukan tersebut atau sekitar 1866 dukungan.

Berkas hasil penyempurnaan kekurangan berkas dukungan tersebut harus sudah diinput dalam sistem informasi pencalonan (silon) dan diserahkan ke KIP Kabupaten Pidie paling lambat tanggal 17 Juli 2024 mendatang.

“Berkas tersebut nanti akan divarifikasi secara faktual selama 10 hari, dimulai 18 hingga 28 Juli mendatang,” terangnya.[]