BNN Dorong Lahirnya Qanun Anti Narkoba di Pidie

Sigli, nalurinews.com -- Narkoba masih menjadi masalah terberat bagi sejumlah daera-daerah di Indonesia, termasuk Aceh. Diperlukan dukungan dan kesadaran bersama memberantas peredaran barang haram tersebut.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pidie terus mendorong lahirnya legulasi daerah untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dalam lingkungan masyarakat.

Kepala BNN Kabupaten Pidie, AKBP Sabri menyampaikan, perlu ada pijakan yuridis bagi masyarakat untuk bisa mencegah segara upaya penyelundupan, peredaran hingga pemakai narkoba dilingkungan masyarakat.

“Qanun anti narkotika perlu segera diwujudkan, sebagai pijakan masyarakat untuk menyusun peraturan gampong dalam memberantas narkotika,” kata Sabri.

Pernyataan itu disampaikan Sabri saat bertemu perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pidie, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), Kesbangpol Pidie, Sekretaris Majelis Adat Aceh (MAA) serta Bagian Hukum Setdakap Pidie di Kantor BNNK setempat.

Apalagi, sambung Sabri lahirnya qanun tersebut nantinya juga bagian dari upaya pencegahan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) oleh masyarakat, sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

“BNNK Pidie tidak bisa berjalan sendiri, harus berkolaborasi bersama pemerintah daerah dengan mengadopsi kearifan lokal di Pidie,” ujarnya.[]