Usai Putusan MK, Bustami Pastikan Nasdem Amankan Kursi DPRK Pidie Jaya Dapil 3

Meureudu, nalurinews.com -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI agar dilakukan perhitungan surat suara ulang Pemilu 2024 di Kabupaten Pidie Jaya memberikan secercah harapan kepada Partai Nasdem sebagai peserta pemilu.

Apalagi, berdasarkan rekapitulasi perhitungan surat suara ulang yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk daerah pemilihan (dapil) 3, Nasdem diprediksi amankan satu kursi DPRK setempat.

Calon anggota DPRK Pidie dari Partai Nasdem, Bustami dikonfimasi wartawan, Sabtu, 13 Juli 2024 mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan perolelahan suara ulang untuk dapil 3, Nasdem berapa usutan partai dengan perolehan suara terbanyak.

Suara tertinggi dikumpulkan Partai Aceh (PA) yakni 13.447 suara, disusul Gerindra 3.361 suara, Demokrat 2.884 suara dan Nasdem mempu meraup 1.961 suara.

"Alhamdulillah, kursi ke enam milik Nasdem," ujar Bustami.

Sejuah ini, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024, Partai Nasdem Pidie Jaya akan mengisi dua kursi dari 25 kursi DPRK setempat, yakni dari dapil 3 dan satu dari dapil 4.

"Kami cuma dapat dua kursi," terang Bustami.

Sebelumnya, Nasdem Pidie Jaya melakukan gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Tidak hanya Nasdem, peserta pemilu lainnya yakni PAN juga mengakukan keberatan terhadap hasil pemilu tersebut.

MK kemudian mengabulkan permohonan Nasdem dan PAN, keputusannya memerintahkan KIP Pidie Jaya melakukan perhitungan surat suara ulang disejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Meureudu, Ulim dan seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru.[]