Sigli, nalurinews.com -- Satu persatu pohon angsana yang sebelumnya ditanam dikawasan jalan protokol Pusat Kota Sigli, Kabupaten Pidie ditebang.
Penebangan pohon-pohon tersebut memicu reaksi masyarakat, termasuk anggota Depan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Hisbullah.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berujar, penebangan pohon dipusat Kota Sigli tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tantang Penataan Ruang.
"Satu persatu pohon ditebang di kawasan jalan A Majid Ibrahim, padahal dalam undang-undang mewajibkan RTH (ruang terbuka hijau) 30 persen," kata Hisbullah.
Terlebih, pohon yang ditebang tersebut berada di depan ruko pedangang dan ruko yang ditempati perusahaan reter nasional, sehingga terkesan pembiaran oleh pemerintah setempat.
"Kami akan tanyakan persoalan ini satuan kerja pemerintah setempat," ujar Hizbullah.[]
Posting Komentar untuk "Dewan Sesalkan Penebangan Pohon di Pusat Kota Sigli"