Jual Merkuri Untuk Tambang Emas di Geumpang, Warga Pijay Ditangkap

Penyerahan tahap II  Perkara merkuri, Dok Kejaksaan Negeri Pidie.
Sigli, nalurinews.com – Seorang warga Gampong Meunasah Keude, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya ditangkap karena memperdagangkan cairan merkuri.

S (35) ditangkap aparat kepolisian dari Mapolda Aceh saat menunggu pembeli merkuri dari Gaumpang, Kabupaten Pidie di kawasan Mutiara Timur.

“Saat menunggu pembeli, S dirungkus polisi di Gampong Rambong,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie, Sukriyadi, Rabu 31 Juli 2024.

Dalam berita acara yang diserahkan kepada pihaknya, 20 botol air raksa atau 20 kilogram tersebut sebelumnya dipesan oleh Bang M dari Geumpang, 6 Maret 2024.

Namun sebelum terjadi transaksi, S duluan diringkus aparat kepolisian dari Mapolda Aceh dan menyita batang bukti puluhan botol merkuri.

“Ini berkas limpahan Kajati Aceh dan sudah P21, kita akan segara limpahkan ke pengadilan,” ujar Sukriyadi.

Dalam kasus memperdangangkan markuri tanpa izin, S disangkakan melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah penganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, merkuri atau air raksa merupakan cairan kimia yang digunakan secara luas dalam pertambangan emas rakyat untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain.[]

Posting Komentar untuk "Jual Merkuri Untuk Tambang Emas di Geumpang, Warga Pijay Ditangkap"