Plh Sekda Pidie, Firman Maulana menyampaikan pengantar Rancangan KUA-PPAS 2025 di Gedung DPRK Pidie |
Dalam dokumen itu, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) hanya merencanakan pendapatan daerah tahun depan sebesar Rp 1.090.470.474.127, dengan hanya berkaca pada asumsi makro perekonomian daerah.
Sumber pendapatan yang direncanakan antara lain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 236.001.309.702, kemudian dari pendapatan transfer Rp 818.469.978.425, serta dari sumber lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 35.999.185.000.
Sementara rencana belanja meliputi belanja operasional Rp 1.012.095.825.501, untuk belanja modal Rp 16.460.048.013 dan untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 8 miliar, serta rencana belanja transfer Rp 97.201.725.505.
Dari penjabaran pendapatan dan belanja daerah yang direncanakan, terjadi selisih Rp -43.287.124.892 dan menjadi angka defisit yang dicantumkan TAPD dalam dokumen yang akan dibahas DPRK Pidie.
"Upaya untuk menutup defisit anggaran tersebut, sebagaimana lazimnya bersumber dari Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun sebelumnya," terang Plh Sekda Pidie, Firman Maulana dalam sambutannya.
Ada beberapa penyebab defisit, sambung Maulana, antara lain beratnya beban fiskal daerah untuk membiayai pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam tahun 2024, kemudian penerimaan pembiayaan daerah untuk kegiatan tersebut tidak direncanakan.
Kondisi tersebut menyebabkan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Pidie tahun anggaran 2024 diajukan dengan kondisi defisit terbuka, diharapkan akan ditutupi dari sumber dana transfer yang akan diterima pemerintah Kabupaten Pidie setelah adanya kepastian regulasi dari pemerintah Pusat.
"Sebagai catatan yang perlu menjadi perhatian kita bersama,
bahwa postur rancangan KUA dan PPAS yang diajukan dengan kondisi
defisit ini, sangat terkait dengan adanya kebijakan pemerintah pusat," terang Firman Maulana.[]
Posting Komentar untuk "Rencangan KUA PPAS 2025, Pemkab Pidie Defisit Rp 43,2 miliar"