RS Mufiq, Indomaret Hingga Pelaksaan Jalan Nasional Terancam Sanksi, Ini Kesalahannya

Sigli, nalurinews.com-- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pidie menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin atas pemotongan sejumlah pohon dikawasan Jalan A. Majid Ibrahim, Kota Sigli, kendati sejumlah pohon di pinggir jalan tersebut telah dirubuhkan.

DLH Kabupaten Pidie telah mengirimkan surat kepada sejumlah pelaku usaha, seperti pihak Rumah Sakit (RS)  Mufiq Sigli, Manager Licence Indomaret dan juga Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi Aceh, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Aceh.

Surat tersebut memuat sejumlah aturan tentang keberadaan ruang terbuka hijau (hijau) dan ancaman sanksi bagi pelaku penebang pohon, antara lain UU Nmor 26 Tahun 2007 tantang Penataan Ruang, kemudian PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang hingga Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2014 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Tahun 2014-2024.

“Kami tidak merekomendasi penebangan pohon yang sudah ada, kecuali hanya perampingan atau penataan dahan pohon,” terang Murdani, Kapala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan, DLH Kabupaten Pidie, Jumat, 19 Juli 2024.

Namun kenyataannya, sejumlah batang pohon angsana berusia puluhan tahun dikawasan jalan protokol A. Majid Ibrahim, Kecamatan Kota Sigli telah dibabat hingga pengkal dan memicu reaksi masyarakat termasuk anggota DPRK Pidie, Hisbullah.

Murdani menyebutkan, tentu ada sanki yang dikenakan kepada pelaku pelanggar aturan tata ruang atau upaya dari pengembangan kawasan terbuka hijau (RTH). Namun disayangkan pohon yang akan ditanam kembali tidak akan langsung tumbuh dan besar.

“Apabila dalam kasus pohon terpaksa ditebang, maka pihak penebang harus menganti dengan 10 bibit pohon yang sama untuk setiap satu satu batang pohon yang ditebang,” sambung Murdani.[]

Posting Komentar untuk "RS Mufiq, Indomaret Hingga Pelaksaan Jalan Nasional Terancam Sanksi, Ini Kesalahannya"