Siang Ini, Tujuh Pelaku Judi Bakal Dieksekusi di Depan Masjid Al-Falah Sigli

Sigli, nalurinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie bakal mengeksukusi tujuh pelaku pelanggar syariat islam di Kabupaten Pidie di depan Masjid Al-Falah Kota Sigli, Jumat 26 Juli 2024.

Mereka yakni MN (61) dan MY (59) diamankan karena bermain kartu remi di kawasan Padang Tiji, Pidie. Kemudian TM (32), MI (28), Ka (38), Ah (38) dan AM (22) yang diamankan dibeberapa lokasi terpisah saat bermain judi online.

Para terpidana sebelumnya telah menjani persidangan di Mahkamah Syariyah Sigli, mereka dijerat dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, karena malakukan jarimah maisir (perjudian).

Hakim telah menjatuhi hukuman kepada masing-masing terdakwa dan telah dinyataan inkrah, paling banyak hukuman yang dijatuhi yakni 10 kali cambuk dan paling sedikit tujuh kali, sebelum dikurangani masa penahanan.

Selain terpidana maisir, Kejakaan Negeri Pidie juga mengeksekusi dua terpidana zina. Keduanya yakni He (25) dan perembuan bersuami SM (24) warga Kabupaten Pidie.

Berdasarkan penjabaran perkara tersebut, perkara jarimah zina tersebut terungkap pada 02 Maret 2024 lalu. Atas pelanggaran tersebut, masing terdakwa dinyatakan bersalah oleh hakim Mahkamah Syariyah Sigli.

Terpidan dijatuhi hukuman masing-masing 100 kali cambuk, karena melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh, Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.