Gawat, Wartawan Pidie Diancam Bunuh

Sigli, nalurinews.com – Dunia kewartawanan di Kabupaten Pidie, Aceh mendadak menjadi pembicaraan publik, pesca seorang wartawan media online sinarpidie.co diancam dibunuh saat menjalankan tugas jurnalistik.

Pemimpin redaksi Sinarpidie.co, Firdaus menjelaskan, peristiwa pengancaman tersebut menimpa wartawan Sinarpidie.co, Candra Saymima saat melaksanakan tugas peliputan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pidie, Rabu, 14 Agustus 2024.

Saat itu, wartawan sinarpidie.co berusaha mendapatkan informasi dari Sul, selaku Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Disdikbud Pidie mengenai realisasi dana hibah untuk 18 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) untuk tahun anggaran 2024, serta hibah kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Jadi saat menanyakan soal kegiatan hibah tersebut, Sul dengan nada menantang menyampaikan ‘Kalau saya masuk penjara karena pemberitaan, saya akan membunuh wartawan yang menulis untuk saya setelah saya keluar dari penjara. biar saya masuk penjara satu kali lagi’,” terang Firdaus menirukan pernyataan Sulaiman.

Dikecam PWI

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pidie ikut mengecam sikap arogan aparatur sipil negara (ASN) pada Disdikbud Kabupaten Pidie tersebut, apalagi sampai mengancam bakal membunuh wartawan yang memberikatakan pengelolaan dana hibah lembaga tersebut.

Ketua PWI Pidie, Firman Zubir, penyataan pejabat negara disdikbut tersebut tergolong bentuk intimidasi secara verbal yang serius dan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dijalankan tugas wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ancaman pembunuhan tersebut bertentangan dengan  Pasal 18 Ayat 1, UU Pers dan bunyinya, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” kata Firman, Kamis, 15 Agustus 2024.

Pihaknya mendorong semua pihak untuk menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas dan profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut.

Ia menambahkan, tindakan oknum ASN di Dsdikbud Kabupaten Pidie tersebut telah mencoreng nama baik ASN yang berperan melayani masyarakat, sehingga yang bersangkutan patut dievaluasi oleh pejabat daerah setempat.

“Wartawan sinarpidie.co, Candra Saymima, merupakan anggota PWI Kabupaten Pidie dan telah lulus uji kompetensi dari dewan pers, kami desak Pj Bupati Pidie mencopot ASN yang arogan tersebut,” timpanya.

Ada mekanisme yang mestinya bisa ditemph oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sebuah karya jurnalistik, yakni akan diberikan hak jawab dan hak koreksi dengan memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber atau pembaca.

“Standar tentang profesi wartawan dan standar perusahaan pers itu sudah mengatur mekanismenya, seperi hak jawab dan koreksi dan jika ada pihak yang mengatasnamakan wartawan tapi tujuannya memeras, jangan ragu untuk melaporkan hal itu pada polisi,” sambung Firman.[]