Pengrusakan DAS Tangse Dari Aktifitas Galian C Terus Berlanjut, Mahasiswa Pidie Gelar Aksi

Sigli, nalurinews.com -- Pemerintah Kabupaten Pidie terkesan membiarkan aktifitas pengrusakan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) Krueng Tangse, Kabupaten Pidie terus berlanjut.

Kondisi tersebut setidaknya tercermin, karena pemerintah daerah diketahi tidak pernah melakukan inpeksi terhadap aktifitas pengerukan dan pengambilan pasir dan batu (sirtu) di wilayah itu, apakah tambang berizin atau tidak.

Alhasil, para pengusaha dengan leluasa melakukan pengambilan sirtu secara besar-besaran di DAS Tangse untuk di pasok ke kawasan Bendungan Rukoh, Kecamatan Keumala, Pidie, tanpa mempedulikan efek kerusakan dan ancaman bencana alam.

Karena keresahan itu, puluhan pemuda mahasiswa peduli lingkungan melakukan aksi tanpa suara di kawasan Bundaran Tugu Anuek Mulieng, Kota Sigli, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Koordinator aksi, Abdi kepada wartawan mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah karena gagal melindungi lingkungan dari tangan-tangan pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Kami yakin, tidak semua aktifitas pengalian sirtu di Tangse berizin, sehingga cenderung abai terhadap kerusakan lingkungan, mirisnya pemerintah diam," timpa Abdi.

Pelindungan terhadap lingkungan merupakan tugas perangkat daerah, antara lain diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2004 tentang pengelolaan sumber daya Air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, pemamfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.

Melalui aksi itu, pemuda dan mahasiswa Pidie mendesak pemerintah tidak takut dengan para pelaku perusak lingkungan dan segera menghantikan segala aktifitas pengalihan sirtu di wilayah Kabupaten Pidie yang tidak berizin.

"Segara tutup tambang-tambang illegal di Pidie, karena pemerintah tidak dapat apa-apa (pendapatan) dari tambang itu, melainkan akan meninggalkan bencana dan kerusakan lingkungan yang meluas," timpa Abdi.[]