Jual Merkuri ke Warga Geumpang, Warga Pijay Dihukum 4 Bulan Penjara

Sigli, nalurinews.com -- Suriadi (35) dihukum 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli karena terbukti bsrsalah menjual cairan kimia merkuri secara illegal.

Selain menghukum terdakwa, majelis hakim juga merampas 20 botol merkuri seberat 20 kilogram untuk dimusnahkan, begitu juga dengan satu unit telpon pintar milik terdakwa.

Sementara satu mobil Honda Jazz BL 1126 JR yang sempat disita dalam kasus tersebut diputuskan dikembalikan kepada saksi Imam Supardi, begitu juga dengan surat-surat kendaraan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Sukriyadi dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 September 2024 menyebutkan, putusan perkara jual beli merkuri tersebut dibacakan pada 3 September lalu dan telah dinyatakan inktah.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim PN Sigli, lebih ringan dari tunyutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Suryadi, warga Bandar Baru, Pidie Jaya tersebut dihukum 6 bulan kurungan penjara.

"Sudah inkrah, terdakwa menerima putusan tersebut," tarang Sukriadi.

Diberitakan sebelumnya, Suriadi ditangkap aparat kepolisian dari Mapolda Aceh dikawasan Rambong, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie pada 6 Maret 2024.

Ia ditangkap saat menunggu kedatangan Bang M, warga Geumpang yang rencana akan mengambil pesanan 20 botol merkuri tersebut. Belum sampai Bang M, Suriadi diringkus aparat.

Dari penangkapan itu, polisi ikut mengamankan 20 butol merkuri, satu unit mobil Honda Jazz BL 1126 JR.[]