Musnahkan 6 Kg Sabu, Kapolres Pidie : Tidak ada Kompromi dengan Bandar Sabu

Sigli, nalurinews.com Sedikitnya 6 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan Kepolisian Resort Pidie, Rabu, 18 September 2024.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana menerangkan, 6 kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari kasus pengedaran narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie.

Kasus pengedaran narkoba tersebut diungkap pada awal tahun 2024 lalu, polisi berhasil meringkus dua tersangka, yakni HY (40) warga Mukak Sei Kuruk, Desa Kenangkong, Kecamatan Suruway, Aceh Tamiang dan FZ (23) warga Gampong Seulamat Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Ia menambahkan, keberhasilkan menggalkan peredaran 6 kilogram sabu tersebut, sesungguhnya telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari bahaya peparan barang haram tersebut.

"Keberhasilan kita menggagalkan peredaran sabu 6 kg ini, kita telah menyelamatkan 48 ribu orang dari bahaya narkotika," kata Jaka Mulyana.

Pihaknya juga sudah mewanti-wanti personil untuk terus melawan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat dan mendorong personil tidak memberikan tempat kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di Pidie.

"Tidak ada toleransi dengan bandar sabu dan saya tegaskan tidak ada kompromi dengan bandar sabu," seru Jaka.

Dalam kesempatan itu, polisi juga memusnakan 25 batang ganja dan barang bukti tersebut merupakan sisa dari pengungkapan ladang ganja berisi 1.475 batang di kawasan pedalaman Kabupaten Pidie.

Ikut hadir dalam pemusnahan itu, pihak kejaksaan, BNN Kabupaten Pidie, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan sejumlah unsur pemerintah lainnya.[]