Cek Kebakaran Kandang Ayam, Polisi temukan Timbunan 5 Ton BBM Subsidi

Sigli, nalurinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie meringkus Af (42) warga Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie atas kepemilikan 5 ton lebih minyak subsidi.

Selain menangkap Af, polisi ikut menyita kurang lebih 3,5 ton minyak jenis solar dan 2 ton BBM jenis pertalite yang ditempatkan dalam dua tak berisi dua ton, 16 drum ukuran 200 liter dan delapan jerigen berisi 35 liter, serta satu unit mobil L300 picup.

“Af diamankan atas temuan 5 ton lebih BBM jenis solar dan pertalit di Gampong Rambong,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar, Selasa, 8 Oktober 2024.

Af disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya paling tinggi enam tahun kurungan penjara,” sambung Dedi.

Diceritakan kasat reskrim, terungkapnya penimbunan minyak subsidi tersebut juga tidak disengaja. Polisi, sambung Dedi saat itu sedang berupaya mengunjungi lokasi kebakaran di Gampong Rambong, yakni sebuah kandang ayam.

Saat bersamaan, Minggu, 6 Oktober 2024 personil melihat tempat mencurigakan disekitar lokasi, tertutup terpal dan beberapa drum dan setelah diperiksa ditemukan lah dak, drum dan jerigen berisi BBM.

“Ada kandang ayam yang terbakar di sekitar lokasi, setelah di cek ternyata di sampingnya ada tumpukan drum dan jerigen berisi BBM,” terang Dedi.

Pengakuan Af kepada polisi, bisnis perdangangan BBM subsidi secara illegal tersebut baru lima bulan terakhir ditekuninya. Minyak terseut disedot SPBU menggunakan mobil dan kemudian dibawa kegudang penyimpanan tersebut.

“Kemana BBM itu akan disdistribusikan dan SPBU mana minyak disedot ?, itu masih diselidiki,” ujarnya.[]