Perusakan APK Peserta Pilkada Marak, Panwaslih Pidie : Tidak Ada yang Melapor

Sigli, nalurinews.com -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie menemukan banyak kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) calon kepala dan wakil kepada daerah di daerah tersebut.

Berdasarkan kasus yang ditemukan pihaknya, kerusakan APK-APK menimpa hampir seluruh pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), mulai untuk tingkat kabupaten hingga APK milik kontestan provinsi.

"Benar, banyak kami temukan APK rusak dan itu menyeluruh, yakni milik empat calon bupati dan wakil bupati Pidie dan mimik paslon gubernur dan wakil gubernur," terang Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Darmawan, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dipastikan Darmawan, belum ada satupun para pihak melaporkan kasus kerusakan APK tersebut kepada Panwaslih Pidie. Pihaknya juga masih terus berupaya mendapatkan keterangan saksi terhadap aksi penrusakan APK peserta pilkada di Pidie.

"Belum ada yang melapor atas perusakan APK itu, kami juga masih sulit mengumpulkan bukti, karena tidak ada yang melihat," ujar Darmawan.

Sejuah ini, panwaslih baru menerima satu laporan perusakan striker pada mobil milik Anwar Husen, calon wakil bupati pasangan Amiruddin - Anwar nomor urut 1.

Hasil pemeriksaan terhadap laporan tersebut, penrusakan stiker pada mobil tidak masuk dalam daftar lokasi penempelan APK, sehingga disimpulkan bukan bagian dalam perkara pelanggaran Pilkada yang musti ditangani panwaslih.

"Laporan tidak ditindaklanjuti, karena laporan yang diberikan tidak syarat material, juga tidak tergolong APK dan bukan pula bahan kampanye stiker pasangan calon yang disepekati," terang Darmawan.

Panwaslih Kabupaten Pidie himbau masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum dengan bertindak melakukan perusakan APK dan bahan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di daerah tersebut.

Darmawan menyebutkan, pelaku perusak APK dan bahan kampanye bisa dihukum satu hingga enam bulan pidana penjara dan/atau di denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada pasal 187 ayat 3.

Ia juga berharap para pihak yang merasa dirugikan dengan perbuatan pengrusakan APK dan bahan kampanye tersebut, untuk segera melapor ke Panwaslih Pidie. Syaratnya harus melengkapi syarat formil dan materiil dengan lengkap dan jelas.[]