Sigli, nalurinews.com -- Pelarian Yusda (49) mantan Keuchiek Gampong (kepala desa) Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie berakhir tangan satuan reserse kriminal Polres Pidie.
Yusda berhasil dibekuk dikawasan Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin kec. Pondok Gede Bekasi Kota, Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 6 November 2024.
Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Miswar mengatakan, Yusda merupakan buronan kasus korupsi DD Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga tahun anggaran 2019.
Hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Pidie ditemukan tindakan koruptif Yusda telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 360 juta.
"Ya kabur sajak 2022, kemudian personil mendeteksi pelaku berada dikawasan Pondok Gede Bekasi Kota dan berhasil kita diringkus," kata Dedi.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tangan Ya, antara lain satu tas berisi pakaian, dompet, telpon genggam dan kartu tanda penduduk (KTP).
Saat ini, Ya masih dalam perjalanan menuju Aceh dan selanjutkan menjadi proses hukum lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Ya dijerat degan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang - Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambung Dedi.
Penangkapan bunonan-buronan kasus korupsi tersebut juga bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]
Posting Komentar untuk "Buronan Korupsi DD di Pidie Diringkus di Pulau Jawa"