Kepala Cabjari Pidie, di Kota Bakti, Yudha Utama Putra menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gampong Meunasah Blang, Sakti, Kamis (14/11/2024). |
“Masih banyak permasalahan tanah di Provinsi Aceh, khususnya tanah wakaf yang belum terdaftar dan memperoleh sertifikat sehingga dalam perjalanan muncul gugatan oleh ahli waris atau pihak lain,” kata Kepala Cabjari Pidie, di Kota Bakti, Yudha Utama Putra.
Sigli, nalurinews.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti terus membantu melegalkan keberadaan tanah-tanah wakaf menjadi aset gampong di daerah tersebut.
Upaya penyelamatan aset-aset desa tersebut merupakan Memorandum of Undrestanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh.
Tiga lembaga negara tersebut sepakat melindungi harta ummat dari setiap permasalahan sengketa tanah dan upaya tangan-tangan jahat yang ingin merampas kembali harta yang telah diwakafkan tersebut.
“Masih banyak permasalahan tanah di Provinsi Aceh, khususnya tanah wakaf yang belum terdaftar dan memperoleh sertifikat sehingga dikhawatirkan muncul gugatan oleh ahli waris atau pihak lain,” kata Kepala Cabjari Pidie, di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, Jumat, 16 November 2024.
Kejaksaan dalam hal ini terus berusaha memfasilitasi pemerintah daerah dan desa untuk melahirkan sertifikat terhadap bidang-bidang tanah yang telah diwakafkan di Pidie. Sehingga kedepan, sengketa tanah wakaf tersebut bisa diminimalisir.
Pada Kamis, 14 November 2024, cabang kejaksaan negeri Pidie menyerahkan belasan sertifikat tanah wakaf kepada pemerintah desa Meunasah Blang, Kecamatan Sakti dan belasan sertifikat lain masih dalam proses pembuatan di Kantor Pertanahan Pidie.
“Dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, ke depan tidak ada lagi kasus tanah wakaf digugat ahli waris di wilayah kerja Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti,” sambung Yudha.[]
Posting Komentar untuk "Cabjari Pidie Fasilitasi Sertifikasi Puluhan Tanah Wakaf"