Sigli, nalurinews.com -- Cut Ali (52) Warga Seumantok, Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat, kemudian Rizal (31); M Yunus (38) dan Deni Aprijal Nasution (26) warga Sumatera Utara masing-masing dihukum 1 tahun kurungan penjara.
Hukuman penjara dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli pada 5 November 2024. Keempat terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan kurangan penjara.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie, Yudha Utama Putra, Kamis (5/12/2024) mengatakan, perkara perusakan lingkungan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jaksa juga sudah melaksanakan putusan tersebut, dimana keempat terdakwa diputuskan tetap ditahan menjalani sisa hukuman setelah dikurangi masa penahanan.
"Sesuai putusan, kami juga sudah mengembalikan satu eskavator (barang bukti) kepada Muhammad Idrus selaku pemilik sah," kata Yudha.
Diketahui, Cut Ali (52); Rizal (31) sebagai asbuk, M Yunus (38) dan Deni Aprijal Nasution (26) sebagai operator beco diringkus personil reserse kriminl Polres Pidie pada Juni 2024 lalu di kawasan kawasan jalan Pameu, KM 23, Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Pidie.[]
Posting Komentar untuk "Empat Buruh Tambang Dihukum 1 Tahun Penjara"