Sigli, nalurinews.com | Pengelola dana desa (DD) di Kabupaten Pidie kembali terjerat dalam kasus korupsi dan terancam mendekam mendekam dalam jeruji besi.
Kali ini, Zk (50) mantan Keuchiek Gampong (kepala desa) Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie ditatapkan sebagai tersangka kasus rasuah dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie
Kasi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, Kamis, 5 Desember 2025 mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana desa Gampong Adang Beurabo sudah melewati sejumlah tahapan penyelidikan.
Penyidik juga sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor terhadap pengelolaan anggaran DD Gampong Adang Beurabo sejak 2016-2019 yang mencapai Rp 294.177.885.
"Zk ditetapkan senagai tersangka setelah memenuhi alat bukti dalam dugaan kasus korupsi DD Adang Beurabo," terang Muliana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik culas penyelewengan terjadi dalam rentang waktu 2016-2019. Ditemukan sejumlah kegiatan tidak dikerjakan, namun dalam pertanggungjawaban ditelarangkan realisasi penuh.
Pencairan DD yang tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku termenimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
"Laporan pertanggungjawaban l tidak sesuai dengan fakta dilapangan, namun dananya tetap dicairkan alias fiktif," sambung Muliana.[]
Posting Komentar untuk "Lagi, Keucheik di Pidie Terjerat Korupsi DD"