Dua Terdakwa dalam Kasus Kepemilikan 6 Kg Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pers rilis Polres Pidie pengungkapan enam kirogram sabu.

Nalurinews.com
-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Pidie menuntut dua terdakwa kepemilikan enam kilogram narkotika jenis sabu dengan pidana penjara seumur hidup.

Para terdakwa yakni Fer warga Lhokseumawe dan Hen warga Aceh Tamieng.

Tintutan itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar, Rabu 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," bunyi putusan itu.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwakan para terdakwa -dalam dakwaan terpisah- terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan kesatu dari Penuntut Umum,” bunyi tuntutan yang dilampirkan pada laman https://sipp.pn-sigli.go.id/.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie di Kota Bakti, Yudha Pratama Putra mengatakan sidang putusan perkara tersebut akan digelar dalam pekan ini.

"Sidang putusan 12 Februari 2025 atau lusa," ujar Yudha.

Sebelumnya, kasus peredaran enam kilogram sabu tersebut sebelumnya diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie pada Agustus 2024 lalu.

Pengembangan dari undercover buy kawasan komplek masjid di Beureunuen, Kecamatan Mutiara. Polisi kemudian menemukan satu koper sabu disebuah bangunan di Medan, Sumatera Utara.[]


Posting Komentar untuk "Dua Terdakwa dalam Kasus Kepemilikan 6 Kg Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup"