![]() |
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sigli. |
Nalurinews.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie menuntut empat terdakwa kasus penganiayaan masing-masing berupa dua bulan pidana penjara.
Mereka adalah Yus (29), Muh (21), Has (59) dan Ib (56) warga Kecamatan Batee dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.
Dalam tuntutan, JPU menunut terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang merupakan pilihan kedua dalam dakwaan perkara tersebut.
JPU Kejari Pidie, Wahyuddin dikonfirmasi wartawan, Kamis, 27 Februari 2025 mengaku menemukan banyak fakta yang terungkap selama proses persidangan selama perkara penganiayaan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Dari pertimbangan tersebut, para terdakwa kemudian dituntut dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa dihukum masing-masing dua bulan pidana penjara dikurangi waktu selama para terdakwa ditahan.
"Fakta yang terungkap di persidangan begitu, keterangan para saksi itu berbeda-beda dan ini juga diketahui kasus timbal balik alias ada dua perkara berbeda," ujar Wahyuddin.
Ia juga mengungkap, bahwa terdakwa diketahui buta huruf sehingga harus dihadirkan penerjamah bahasa Aceh ke bahasa indonesia selama proses persidangan.
Menangapi tuntutan ringan terhadap para terdakwa, Pengacara korban dan Juru bicara YLBH-PEDIR, Faisal menyebutkan bahwa penggunaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam perkara tersebut kurang tepat.
Menurut Faisal, harusnya para terdakwa dituntut melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan, sebagimana juga tertuang dalam dakwaan. Pengacara korban menganggap aksi penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dan tergolong penganiayaan berat.
"Tuntutan jaksa itu terlalu ringan. Berdasarkan fakta dalam persidangan menurut kami yang paling tepat terbukti itu Pasal 170 pengeroyokan karena mereka melakukan bersama-sama," terang Faisal.
Pihaknya kemudian mempertanyakan alasan jaksa menuntut ringan para tardakwa, karena menurut kuasa hukum tidak ada fakta persidangan yang meringankan terdakwa, seperti tidak pernah mengakui perbuatannya, tidak pernah menyesali dan tidak pernah meminta maaf kepada korban.
"Masak dua bulan, ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan juga tidak ada efek jera bagi pelaku," sambung Faisal.
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada 17 Desember 2023 di Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie gegara pemasangan baliho salah satu calon anggota legislatif oleh terdakwa yang mengenai batas rumah saksi korban Bukhari.
Dalam dakwaaan itu, teguran dari saksi korban menjadi pemicu aksi pemukulan hingga kasus tersebut terseret ke meja hijau.[]
Posting Komentar untuk "Kasus Penganiayaan Dituntut 2 Bulan, Kuasa Hukum Korban : Pasal Yang Dikenakan Kurang Tepat"