Korupsi Dana BOS Rp 377 Juta, Bekas Kepsek di Pidie Jaya Dituntut 1,6 tahun Penjara

HMD mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/2/2025).
Nalurinews.com
-- Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Pidie Jaya mulai memasuki tahap penuntutan.

Hamidah (HMD), bekas Kepala Sekolah (kepsek) Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandar Baru dituntut satu tahun dan enam bulan penjara dalam kasus rasuah tersebut.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Pidie Jaya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 14 Februari 2025.

Dalam tututannya, JPU hanya menjerat  terdakwa Hamidah dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

:Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HMD berupa pidana penjara, selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan, denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan," ujar JPU, Ardiansyah.

Dalam tututannya, JPU juga meminta uang sitaan Rp Rp. 377.888.128 yang dikembalikan terdakwa Hamidah ditetapkan sebagai uang pengganti kerugian keungan negara akibat perbuatan terdakwa dan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang 
pengganti.[]

Posting Komentar untuk "Korupsi Dana BOS Rp 377 Juta, Bekas Kepsek di Pidie Jaya Dituntut 1,6 tahun Penjara"