Tanah Tgk Dianjong Kembali Diperkarakan

Seorang warga melintas di depan tanah Tgk Dianjong, Gampong Keuniree, Kecamatan Pidie, Rabu (26/2/2025)

Nalurinews.com
- Sekelompok masyarakat di Kabupaten Pidie yang menamakan diri Kumpulan Bersama Harmoni Anggota (KBHA) memperkarakan kembali soal kepemilikan tanah Tgk Dianjong, di Gampong Keuniree, Kecamatan Pidie.

Meski sebelumnya, Mahkamah Syariyah Sigli telah menetapkan tanah seluas 17.500M2 yang terletak di Gampong Keunire dengan nomor : 176/Pdt.P/2023/MS-Sgi merupakan tanah wakah Tgk Dianjong dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemeintah Kabupaten Pidie.

Belakangan, KBHA memperkarakan kembali soal tanah tersebut. KBHA mendaftarkan perkara tersebut di Mahkamah Syariyah (MS) Sigli dengan nomor 463/Pdt.G/2024/MS.Sgi dan teregister pada Oktober 2024 silam.

Gugatannya antara lain meminta hakim MS Sigli membatalkan penetapan Nomor: 176/Pdt.P/2023/MS-Sgi tertanggal 9 Januari 2024 karena dianggap cacat hukum karena didasari oleh permohonan yang melawan hukum serta bertentangan dengan aturan hukum.

Penggugat berpendapat, bahwa terdapat tanah aset milik penggugat dalam kawasan yang ditetapkan oleh MS Sigli pada nomor perkara 176/Pdt.P/2023/MS-Sgi. Penggugat bahkan meminta menyerahkan hasil sewa aset yang sebelumnya disewakan untuk pasar malam sebesar Rp 30 juta.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakap) Pidie, Marlinda Aiha dikonfirmasi wartawan, Rabu, 26 Februari 2025 mengatakan, pemerintah daerah sangat menghormati upaya hukum dari para pihak terkait terkait tanah Tgk Dianjong, Gampong Keniree, Kecamatan Pidie.

"Itu merupakan hak bagi setiap masyarakat. Sudah beberapa kali juga ikut sidang dan behkan kemaren digelar sidang dilapangan untuk perkara tersebut," ujar Marlinda.

Amatan Nalurinews.com, di atas lahan tanah wakaf Tgk Dianjong sudah mulai "dikapling-kapling" dan didirikan sejumlah bangunan sederhan berbahan kayu dengan coran lantai semen diatasnya.[]

Posting Komentar untuk "Tanah Tgk Dianjong Kembali Diperkarakan"