Ketua KP2A Ditangkap, Tipu Masyarakat Berkedok Rumah Talangan

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar.

Nalurinews.com
--Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dibekuk Reserse Kriminal Polres Pidie.

Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah talangan (RTL) dari KP2 Aceh.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melaui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan menetapkan tersangka MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie oleh penyidik.

“Pelaku sejak kamis malam telah ditahan di rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari kedepan selama proses penyidikan dilakukan ” kata  Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, Jumat, 11 April 2025.

AKP Dedy Miswar menambahkan, kasus penipuan tersebut terjadi bermula saat pelaku menemui sejumlah korban dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari  Komunitas Pecinta Perubahan Aceh (KP2 Aceh).

"Pelaku waktu itu mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL  dari KP2 Aceh. Dengan cara pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal", kata Kasat Reskrim.

“Karena korban mengaku memiliki sebidang tanah sehingga pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban  dan saat itu korban ada yang memberikan uang sekitar 15 juta atau bahkan ada yang lebih ,” ucap AKP Dedy Miswar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap  bahwa pelaku telah mendatakan sebanyak 100an lebih masyarakat yang menjadi korban yang saat itu layak mendapatkan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh, dengan nilai uang yang terkumpul  lebih kurang 1,5 Milyar.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke Polisi," terang Kasat Reskrim.

Posting Komentar untuk "Ketua KP2A Ditangkap, Tipu Masyarakat Berkedok Rumah Talangan"