![]() |
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar. |
Nalurinews.com -- Penyidik Reserse Kriminal Polres Pidie menetapkan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie Sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok rumah bantuan talangan.
Penyidik kemudian memutuskan menahan MR pada 10 April 2025 dan resmi menjadi penghuni sel tahanan Polres Pidie hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus penipuan yang diadukan sejumlah masyarakat.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melaui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, Sabtu, 12 April 2025 mengatakan, pengakuan tersangka kepada penyidik praktik program rumah talangan melalui lembaga KP2A mulai gencar dilaksanakan mulai Maret 2024 lalu.
Mudusnya, pelaku awalnya menemui sejumlah korban dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan rumah talangan (RTL) dari KP2 Aceh yang merupakan lembaga miliknya.
"Pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban Rp 15 juta atau bahkan ada yang lebih, sebagai dana talangan dari calon penerima manfaat,” ucap AKP Dedy Miswar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap bahwa jumlah penerima bantuan rumah talangan dan sudah menyerahkan uang kepada KP2A sebanyak 100-an dan para korban tersebar di Kabupaten Pidie.
AKP Dedy Miswar meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika merasa dirugikan atas aksi penipuan yang dijalankan KP2A.
"Pengakuan tersangka, jumlah uang yang berhasil dikumpul mencapai Rp 1,5 milyar lebih dan kami minta masyarakat untuk melapor," terang Dedy.
MR disangkan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tantang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.[]
Posting Komentar untuk "Tipu Masyarakat Berkedok Rumah Talangan, KP2A Raup Rp 1,5 Miliar"